Ekspor dan Impor
1. Pengertian Ekspor dan Impor
Perdagangan
ekspor impor adalah perdagangan yang dilakukan antara dua negara atau lebih.
Hal ini dikarenakan pembeli dan penjual berada di tempat yang berjauhan,
misalnya pembeli di Indonesia sedangkan penjual ada di Amerika.
Dalam
perdagangan ekspor impor ini terdapat penjual dan pembeli. Akan tetapi keduanya
tidak saling bertemu secara langsung. Ekspor adalah kegiatan menjual atau
mengirim barang dagangan ke luar negeri sesuai dengan ketentuan pemerintah
dengan
pembayaran
atau mata uang internasional yaitu Dollar Amerika.
Apa yang
dimaksud eksportir? Eksportir adalah perusahaan atau orang yang melakukan
kegiatan ekspor. Misalnya Bapak Nata seorang pengusaha batik, beliau menjual
barang-barang hasil usahanya tersebut ke Singapura.
Nah, itu
artinya Bapak Nata melakukan kegiatan ekspor. Jadi Bapak Nata dapat disebut
sebagai
eksportir.
Tujuan
kegiatan ekspor antara lain:
a. Meningkatkan
laba perusahaan melalui perluasan pasar serta untuk memperoleh harga jual yang
lebih baik.
b. Membuka
pasar baru di luar negeri sebagai perluasan pasar dalam negeri.
c.
Memanfaatkan kelebihan komoditas yang telah dimiliki.
d.
Membiasakan diri bersaing dalam pasar internasional sehingga mampu bersaing
dengan negara lain.
Impor adalah
kegiatan perdagangan dengan cara memasukkan barang-barang dari luar negeri
sesuai dengan ketentuan pemerintah dengan pembayaran valuta asing. Importir
adalah orang yang melakukan kegiatan impor.
Misalnya di
Cina terkenal dengan hasil produksi tekstil yang memiliki kualitas bagus. Ibu Wina
seorang pedagang kain di Indonesia, untuk melengkapi barang dagangannya ia
mendatangkan kain-kain dari Cina. Dengan demikian, Ibu Wina telah melakukan
kegiatan impor, jadi Ibu Wina adalah seorang importir.
Kegiatan
impor ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan barang-barang
dengan cara mendatangkan barang yang belum tersedia di dalam negeri dari luar
negeri.
2. Kegiatan Ekspor dan Impor
a. Kegiatan Ekspor
Kegiatan
ekspor adalah kegiatan memasok suatu komoditi ke negara lain atau kepada orang
asing dengan pembayaran menggunakan valuta asing. Dalam kegiatan ekspor ini
biasanya menggunakan bahasa asing. Pelaksanaan ekspor dilakukan seorang
eksportir.
Berdasarkan
ketentuan pemerintah, setiap eksportir yang akan melaksanakan kegiatan ekspor
biasanya meminta izin kepada pemerintah. Izin untuk melaksanakan ekspor
diterbitkan dalam bentuk Surat Pengakuan Eksportir dan kepada eksportir yang
bersangkutan diberi Angka Pengenal Ekspor (APE).
Eksportir
yang bersangkutan hanya diperkenankan untuk melaksanakan ekspor jenis komoditi
sebagaimana tercantum dalam Surat Pengakuan Eksportir.
Contoh
kegiatan ekspor:
1) Seorang
perajin sarung dari Tasikmalaya menjual sarung kepada seorang pembeli di Kuala
Lumpur sebelum musim haji. Perajin tersebut menerima pembayaran dalam Ringgit Malaysia
atau Dolar Amerika. Komunikasi yang dilakukan menggunakan bahasa Indonesia.
2) Seorang
perajin rotan di Cirebon menjual satu container kursi rotan ke Jepang.
Pembayaran dilakukan oleh importir Jepang dengan membuka Letter of Credit dalam
mata uang dolar. Penawaran
dan kontrak jual-beli dibuat dalam bahasa Inggris.
b. Kegiatan Impor
Setiap
importir harus memiliki izin kegiatan pengimporan barang dari pemerintah. Izin
dari pemerintah kepada importir dikeluarkan dalam bentuk TAPPI (Tanda Pengenal
Pengakuan Importir).
Di mana
jenis komoditas yang dapat diimpor disebutkan dalam izin tersebut. Untuk
mendapatkan barang yang diinginkan harus mengirimkan pesanan kepada eksportir
yang ada di luar negeri. Setelah ada kata kesepakatan dan syarat-syarat telah
dilengkapi
maka barang
akan dikirim oleh eksportir ke luar negeri.
Komoditi Ekspor dan Impor
1. Pengertian Komoditi
Komoditi
adalah setiap barang atau jasa yang dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan
konsumennya. Sementara konsumen adalah mereka yang membutuhkan, menginginkan,
dan mampu membeli komoditi yang ditawarkan.
Komoditi
yang akan dijual ke luar negeri tentunya memiliki keunggulan-keunggulan
tersendiri.
Keunggulan adalah adanya kelebihan yang melekat pada suatu komoditi yang
dihasilkan suatu negara dibandingkan dengan komoditi serupa yang diproduksi
negara lain.
Beberapa
faktor yang dapat menjadikan suatu komoditas mempunyai keunggulan tertentu
yaitu sebagai berikut.
a. Faktor
Alam
Letak
geografis suatu negara, kandungan alam, dan keindahan alam menjadi sebab
terciptanya
keunggulan tertentu bagi suatu komoditas. Contohnya karet alam (natural
rubber)
hanya dapat tumbuh dengan baik dan subur di daerah yang beriklim tropis
seperti
Indonesia dan Malaysia.
Kedua negara
ini memiliki keunggulan alamiah dalam memproduksi karet alam daripada negara
lain yang terletak di luar daerah beriklim tropis.
Kandungan
alam seperti bahan tambang misalnya timah hanya terdapat di Indonesia,
Malaysia, Thailand, dan Bolivia. Dalam memproduksi timah, keempat negara
tersebut mempunyai keunggulan daripada negara lain yang pada umumnya memiliki
kandungan timah lebih sedikit.
Keindahan
alam seperti Minangkabau, Bali, Lombok, dan lain-lain memiliki keunggulan untuk
mengembangkan industri pariwasata daripada daerah lain.
b. Faktor
Biaya Produksi
Biaya
produksi adalah biaya yang dikeluarkan perusahaan pada waktu perusahaan membuat
barang atau jasa. Biaya produksi yang ditanggung perusahaan akan menentukan
harga jual barang yang diproduksi.
Semakin
kecil biaya produksi yang dikeluarkan, semakin rendah harga yang ditetapkan.
Contohnya negara Indonesia dengan negara Singapura sama-sama memproduksi televisi
dan akan diekspor ke luar negeri.
Indonesia
mampu memproduksi televisi dengan biaya Rp500.000,00 sedangkan Singapura mampu
memproduksi televisi dengan biaya Rp650.000,00. Artinya dalam memproduksi
televisi, negara Indonesia sudah mempunyai kelebihan menekan harga daripada Singapura.
c. Faktor
Teknologi
Perbedaan
teknologi yang digunakan dalam membuat suatu komoditi akan memengaruhi
keunggulan dari pada komoditi tersebut. Semakin canggih teknologi yang
digunakan suatu negara untuk membuat suatu barang maka semakin unggul negara
tersebut dalam komoditi.
Pada umumnya
komoditi yang akan diekspor haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu. Adapun
syarat-syarat tersebut antara lain berikut ini.
1) Mempunyai
atau dapat bersaing dengan ketat dibandingkan komoditi serupa dari negara lain.
Komoditi ini harus sesuai dengan keinginan dan selera konsumen. Unsur-unsur
daya saing dalam komoditi berhubungan dengan mutu barang, harga barang, waktu
penyerahan, syarat perdagangan, syarat pembayaran, dan layanan purna jual.
2) Setiap
peralatan harus dilengkapi dengan petunjuk pemakaian.
3) Setiap
komoditi diberi warna, ukuran, dan bentuk yang sesuai dengan selera konsumen
setempat.
2. Kedudukan Komoditas Negara Indonesia
Komoditas
ekspor Indonesia sesungguhnya ada yang memiliki keunggulan hampir mutlak. Hal
ini dikarenakan komoditas tersebut hanya diproduksi oleh 2 atau 3 negara saja.
Sebagai contoh
komoditas karet alam hanya dihasilkan 2 negara saja yaitu Indonesia dan
Malaysia. Jika kedua negara ini dapat bersatu dalam pemasaran internasional
maka Indonesia maupun Malaysia akan mampu memegang peranan yang menentukan
sebagai
pemasok utama karet alam dunia.
Begitu pula
kayu tropis. Indonesia merupakan produsen utama di kawasan ini yang hanya
disaingi oleh Sabah dan Serawak. Jika kita melihat ternyata Indonesia termasuk
negara yang memiliki keunggulan komoditas dibanding dengan negara lainnya.
Tetapi
mengapa justru dalam kenyataan komoditas tersebut memiliki kedudukan yang
sangat lemah. Hal ini dikarenakan negara konsumen justru yang berperan dalam
menentukan pasaran karet, bukan negara penghasil komoditasnya.
Secara garis
besar terdapat tiga hambatan pokok dalam pemasaran komoditas negara Indonesia
yaitu:
a. Daya
saing yang rendah dalam harga dan waktu
penyerahannya.
Kita masih belum mampu bersaing dalam hal harga. Hal ini dikarenakan biaya
produksi untuk membuat barang yang akan diekspor terlalu tinggi.
Adanya
kelambatan dalam hal penyerahan komoditas dikarenakan adanya peraturan yang
sangat ketat sehingga mempersulit para eksportir mengirim barangnya.
b. Masih
terdapat anggapan bahwa daya saing merupakanmasalah eksportir.
Jika semua
sektor mendukung seperti sektor perdagangan, sektor perhubungan, maupun sektor perbankan
maka para eksportir akan lebih mudah bersaing karena mendapat dukungan dari
berbagai pihak.
c. Saluran
pemasaran tidak berkembang di Luar Negeri. Ujung tombak perdagangan adalah
bidang pemasaran, jika pemasaran tidak mampu berkembang di luar negeri maka perdagangan
ekspor ini juga akan melemah.
3. Pengelompokan Barang Ekspor
Pada
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 10/MPP/SK/I/1996 barang
ekspor digolongkan dalam empat kelompok berikut ini.
a. Barang yang Diatur Tata Niaga Ekspornya
Barang-barang
ini meliputi tekstil dan produk tekstil, kerajinan rotan, kayu dan produk kayu,
barang hasil industri dan kerajinan kayu cendana, kopi, dan cengkih.
b. Barang yang Diawasi Ekspornya
Barang yang
diawasi ekspornya adalah barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan dengan
persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan atau pejabat yang ditunjuk.
Adapun barangbarang yang diawasi ekspornya adalah:
1) Kacang
kedelai, pecah atau utuh.
2) Padi dan
beras.
3) Tepung
gandum, tepung beras, tepung jagung, dan tepung gandum hitam.
4) Tepung
halus dan tepung kasar dari kacang kedelai.
5) Gula tebu
atau bit dalam bentuk padat.
6) Ternak
hidup seperti sapi dan kerbau.
7) Binatang
liar dan tumbuhan alam yang dilindungi secara terbatas.
8) Jenis
hasil perikanan dalam keadaan hidup.
9) Inti
kelapa sawit.
10) Pupuk
urea.
11) Emas dan
perak dalam berbagai bentuk.
12) Minyak
dan gas bumi.
13) Timah.
c. Barang-barang yang Dilarang untuk Diekspor
Barang yang
dilarang ekspornya adalah barang-barang yang tidak boleh diekspor. Adapun yang
termasuk golongan ini adalah:
1) Jenis
ikan arwana, benih ikan sidat, ikan hias air tawar botia
macracanthu
ukuran di atas 15 cm, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, udang
penaeidae.
2) Binatang
liar dan tumbuhan liar yang dilindungi secara mutlak.
3) Kulit
mentah, binatang melata/reptil.
4) Karet
bongkah.
5) Limbah
dari besi tuang dan baja stainless.
6) Sisa dari
tembaga.
7) Kuningan
rongsokan.
8) Barang
kuno yang bernilai kebudayaan.
d. Barang
yang Bebas Ekspor
Barang yang
bebas ekspor adalah barang yang tidak termasuk ke dalam kelompok barang yang
diatur tata niaganya, diawasi, dan dilarang ekspornya dan digolongkan ke dalam
barang yang bebas ekspornya.
Suatu
komoditi yang memiliki potensi untuk ekspor mempunyai ciri-ciri antara lain:
1) Mempunyai
surplus produksi atau kelebihan jumlah produksi sehingga belum dapat dikonsumsi
seluruhnya di dalam negeri.
2) Mempunyai
keunggulan-keunggulan tertentu seperti langka, murah, mutu baik, atau unik jika
dibandingkan dengan komoditi serupa yang diproduksi negara lain.
3) Komoditi
sengaja diproduksi untuk tujuan ekspor.
4) Komoditi
itu memperoleh izin pemerintah untuk ekspor.
4. Ekspor Impor sebagai Salah Satu Kegiatan Ekonomi Antarbangsa
Indonesia
secara geografis beriklim tropis, berpotensi untuk menghasilkan produk-produk
pertanian atau perkebunan. Seperti teh, karet, kopi, dan sebagainya. Kekayaan
alam Indonesia sangat melimpah tetapi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat
belumlah
cukup.
Setiap
negara menyadari akan kekurangannya, serta masing-masing tidak mungkin
sepenuhnya dapat berdiri sendiri, lebih-lebih lagi bagi negara-negara sedang berkembang
seperti Indonesia. Indonesia juga memerlukan berbagai macam kebutuhan yang
tidak dapat diproses atau disediakan sendiri. Hal ini dapat diatasi dengan cara
melakukan kegiatan ekspor impor.
Oleh karena
itu, diperlukan suatu kegiatan ekonomi antarbangsa. Kegiatan ekspor impor
merupakan salah satu kegiatan ekonomi antarbangsa. Kegiatan ekspor impor ini
harus melibatkan negara lain.
Sebagai
contoh, jika kita akan melakukan kegiatan ekspor maka kita harus menetapkan
terlebih dahulu negara tujuan ekspor misalnya negara Inggris. Dengan demikian
secara tidak langsung kita telah melakukan kegiatan ekonomi antarbangsa.
Begitu pula sebaliknya,
jika kita akan mengimpor barang maka kita harus mengetahui negara yang menjadi
tujuan impor.
Namun,
seiring dengan makin kompleks dan berkembangnya kegiatan ekonomi dunia, kerja
sama ekonomi antarnegara sudah melampaui batas dari sekedar kegiatan ekspor dan
impor. Artinya, kerja sama itu tidak hanya berupa kerja sama ekspor dan impor, melainkan
juga ditambah dengan bentuk-bentuk lain. Bentukbentuk lain yang dimaksud di
antaranya adalah penyelenggaraan.
0 Response to "Ekspor dan Impor, (Pengertian, Kegiatan Ekspor Impor, Komoditi, Pengelompokan barang Ekspor Impor)"
Post a Comment